Selasa, 08 Februari 2011

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

A.    Pengertian
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan llmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.

STANDAR I        : Pengkajian
  1. Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
  1. Kriteria pengkajian
1.      data tepat, akurat dan lengkap
2.      Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa : Biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya)

STANDAR II      : Perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan
  1. Pernyataan Standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
  1. Kriteria perumusan diagnosa dan atau masalah
1.      Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
2.      Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
3.      Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan



STANDAR III : Perencanaan
  1. Pernyataan standar
Bidan merencanakan suhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
  1. Kriteria perencanaan
1.      Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipsi dan asuhan secara komprehensif.
2.      Melibatkan klien / pasien dan keluarga
3.      Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien
4.      Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien
5.      Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta fasilitas yang ada

STANDAR IV : Implementasi
  1. Pernyataan Standar
Bidan melaksanakan rencan asuhan kebidanan secara komprehensif. Efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaknsakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
  1. Kriteria
1.      Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial – spiritual – kultural
2.      Setiap tindakan suhan harus mendapatkan persetujuan dari klien atau keluarganya
3.      Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based
4.      Melibatkan klien dalam setiap tindakan
5.      Menjaga privacy klien
6.      Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
7.      Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan
8.      Menggunakan sumberdaya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai
9.      Melakukan tindakan sesuai standar
10.  Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan

STANDAR V : Evaluasi
  1. Pernyataan Standar
Bidan melakukan evaluasi secara sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat kefektifan dari asuhan yang sudah diberikan sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
  1. Kriteria evaluasi
1)      Penilaian dilakukan segera setelh selesai melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien
2)      Hasil evaluasi segera dicatat dan didokumentasikan pada klien
3)      Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
4)      Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien.

STANDAR VI : Pencatatan asuhan kebidanan
  1. Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap akurat, singkat, dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
  1. Kriteria pencatatan asuhan kebidanan
1.      Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (rekam medis/KMS?status pasien/KIA)
2.      Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP
3.      S adalah data subyektif, mencatat hsil anamnesa
4.      O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
5.      A adalah data hasil analisa, mencatata diagnosa dan masalah kebidanan
6.      P adalah pentalaksanaan mencatat selutuh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif : penyuluhan, dukungan, kolaborasi evaluasi / follow up dan rujukan.